pendaftaran

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • Pasien baru
    1. KTP/KK KARTU BPJS/KIS
  • Pasien lama
    1. KTP/KK/BPJS dan kartu kunjungan

  • Pendaftaran Pasien
    1. a. Pasien datang b. Pasien mengambil nomor antrian c. Menunggu di panggil petugas pendaftaran. d. Pasien menunjukan kartu kunjungan (bagi yang sudah terregister), Pasien yang belum terregister melakukan registrasi dengan menunjukan kartu keluarga. e. Petugas melakukan rekam medik Elektronik sesuai kartu kunjungan f. Petugas mencatat identitas Pasien di buku register (manual) dan di RME. g. Petugas menanyakan pada pasien Unit mana yang akan di tuju. h. Petugas mengentri ke E-Puskesmas dan atau p-care (Bagi yang mempunyi kartu BPJS) i. Petugas mengantar Rekmed sesuai dengan unit yang akan di tuju j. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk menunggu di panggil ke ruang pemeriksaan

 5 menit untuk pasien baru

10 menit (tergantung kondisidata pasien lama)

1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

 2.Pasien BPJS : Biaya di tanggung BPJS ( Sesuai Permenkes No 4 tahun 2017 )


Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan, rekam medik, surat rujukan

1. kotak saran

2. watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendaftaran"