Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan

No. SK: 060/43/400.05.004

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa fotocopy KTP pemohon;
  3. Membawa fotocopy KK pemohon;
  4. Membawa Surat pernyataan pemohon

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja selanjutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 16.00 Wita melalui website kelurahansungaipinangdalam.gmail.com dan / atau Kotak pemgaduan, saran dan masukan yang tersedia pada Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store