Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik

  • Pasien Rawat Jalan/Gawat Darurat
    1. Pasien atau keluarga Pasien wajib membawa formulir permintaan pemeriksaan Laboratorium yang sudah di isi lengkap dan di tanda tangani oleh dokter yang merawat;
    2. Untuk pasien Asuransi kesehatan harus membawa Surat Jaminan Pelayanan dari Loket TPP atau dari loket IGD untuk pasien gawat darurat.
  • Pasien Rawat Inap
    1. Perawat ruangan mengirim formulir permintaan pemeriksaan Laboratorium yang sudah di isi lengkap dan di tanda tangani oleh dokter yang merawat.

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien datang ke Laboratorium dengan membawa kelengkapan persyaratan pemeriksaan laboratorium;
    2. Pasien mendaftar pada loket laboratorium dan diperiksa kelengkapan persyaratan pemeriksaan laboratorium jika persyaratan sudah lengkap maka pasien di persilahkan menunggu untuk dilakukan pengambilan darah, untuk pasien dengan pemeriksaan urinalisa akan diberikan wadah penampung urin sebelum pengambilan specimen;
    3. Pasien dipanggil masuk ke ruangan sampling;
    4. Petugas menayakan persiapan pasien sesuai ketentuan pemeriksaan misalnya harus puasa atau tidak;
    5. Petugas melakukan pengambilan specimen;
    6. Pasien dengan pemeriksaan khusus seperti gula darah 2 jam PP dipersilahkan makan dan jam selesai makan dilaporkan ke petugas sampling untuk di tentukan waktu pengambilan darah 2 jam PP;
    7. Petugas melakukan pemeriksaan specimen;
    8. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien atau keluarga pasien di labortorium.
  • Pasien Rawat Inap
    1. Petugas ruangan rawat inap mengantar formulir pemeriksaan laboratorium ke laboratorium pada malam hari;
    2. Petugas shif malam melakukan entri data dan persiapan sampling;
    3. Petugas laboratorium melakukan pengambilan specimen ke ruangan pada pagi hari jam 05.00, permintaan pemeriksaan laboratorium setelah pengambilan oleh petugas laboratorium akan diambil oleh petugas ruangan perawatan;
    4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan terhadap specimen yang diambil
    5. Hasil pemeriksaan laboratorium akan diantar oleh petugas laboratorium.
  • Pasien Gawat Darurat
    1. Petugas/Perawat IGD melakukan pengambilan specimen di IGD;
    2. Petugas IGD/ keluarga Pasien mengantar spesimen ke laboratorium dengan kelengkapan formulir dan jaminan pelayanan bagi peserta Asuransi/BPJS;
    3. Petugas laboratorium melakukan registrasi pada biling system RS dan LIS;
    4. Pasien yang bukan peserta Asuransi/BPJS dipersilahkan membayar biaya pemeriksaan di BANK NTT;
    5. Keluarga Pasien dipersilahkan menunggu hasil pemerik-san selama < 1 jam sejak specimen diterima di laborato-rium;
    6. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada petugas IGD atau keluarga pasien.

1.    Pasien pemeriksaan Cyto < 1>.

2.    Pasien pemeriksaan Rutin < 2>.

3.  Pemeriksaan Khusus sesuai jadwal.

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang

Pemeriksaan Laboratorium

1.    Secara langsung dapat berupa pengaduan  lisan.

1)    Pengaduan secara lisan dapat langsung disampaikan kepada tenaga kesehatan atau karyawan yang bertugas. Jika masalah dapat diatasi oleh tenaga kesehatan/ karyawan maka akan diatasi;

2)    Jika pengaduan/ masalah  tidak dapat diatasi maka diteruskan ke kepala Instalasi;

3)    Jika tidak dapat diatasi kepala Instalasi maka diteruskan ke Kepala Bidang Penunjang Pelayanan;

4)    Jika masalah belum dapat diatasi maka dapat berkoordinasi dengan Wadir Penunjang Pelayanan untuk difasilitasi/ diteruskan kepada manajemen RSUD;

5)    Jika masalah  berhubungan dengan pihak internal lain maka kapala Instalasi akan koordinasi dengan pihak terkait sesuai jenjang dan aturan yang berlaku di RSUD;

2.    Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui:

1)    Surat dengan alamat Bagian Humas RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang, jalan Moch. Hatta No. 19 Kupang – NTT,  Kotak Pos 85111.

2)    Kotak saran yang ada di RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.

3)    SMS: 081138116244

4)    Email: humas.johannes@gmail.com.

5)    Website: www.rsudwzjohanes.nttprov.go.id

3.    Pengaduan melalui kotak saran dan fasilitas komunikasi lainnya akan diklarifikasi oleh bagian Humas RSUD untuk diteruskan ke bagian terkait atas sepengetahuan Direktur atau Wadir terkait untuk dicari solusi

4.    Melalui SP4N-LAPOR!

1)    Pengguna layanan menyampaikan permintaan data/informasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dengan cara:

a.     SMS ke 1708 dengan format: NTT (spasi) isi permintaan data/informasi.

b.    Melalui www.lapor.go.id

2)    Pejabat Penghubung SP4N-LAPOR! Pada RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang mengakses SP4N-LAPOR!, mengecek permintaan data/informasi yang masuk, menelaah, menyalin permintaan data/informasi dalam bentuk hard copy dan meneruskan kepada Kepala Dinas/Badan.

3)    Direktur  RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang mendisposisi permintaan data/informasi untuk dijawab/ditindaklanjuti;

4)    Pejabat yang ditunjuk menyiapkan data/informasi yang dibutuhkan secara tertulis dan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.

5)    Data/informasi tertulis yang telah disetujui pimpinan diteruskan kepada pejabat penghubung untuk disampaikan kepada pengguna layanan melalui SP4N-LAPOR!

6) Data/informasi terkirim melalui SMS pada HP atau pada email pengguna layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik"