Pelayanan Triase

  1. -

  1. 1. Pasien masuk IGD (sendiri/diantar keluarga atau pengantar) dan diterima oleh tenaga kesehatan IGD (petugas triase); 2. Pengantar/keluarga pasien mendaftar ke tempat pendaftaran pasien; 3. Tenaga kesehatan IGD (petugas triase) melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik singkat; 4. Petugas triase menentukan klasifikasi kondisi kegawatdaruratan medis pasien: 1) P1 (Prioritas 1)/Merah: untuk pasien yang sedang mengalami gangguan ABC/mengancam nyawa dan perlu penanganan segera. 2) P2 (Prioritas 2)/Kuning: untuk pasien yang tidak mengalami gangguan ABC. 3) P3 (Prioritas 3)/Hijau: untuk pasien yang tidak mengalami gangguan ABC. 4) DOA (Death on Arrival): untuk pasien yang sudah meninggal saat tiba di ruang Triase. 5) Pasien kebidanan kategori P2 dan P3: langsung diantar ke VK PONEK. 5. Petugas triase menginformasikan kondisi pasien pada pasien/keluarga pasien yang berkompeten; 6. Setelah pasien ditempatkan di area/ruangan sesuai kondisi kega-watdaruratannya, maka dokter dan perawat IGD mulai melakukan tindakan penanganan kondisi pasien sesuai dengan respon time klasifikasi kondisi pasien, yaitu untuk pasien pada area/ruang: 1) P 1 (Merah), respon time kurang dari 5 menit. 2) P 2 (Kuning), respon time kurang dari 15 menit. 3) P 3 (Hijau), respon time lebih dari 15 menit. (respon time adalah kontak pertama tenaga kesehatan dengan pasien untuk mulai melakukan tindakan setelah pasien melewati proses seleksi). 7. Tenaga kesehatan mengisi hasil pemeriksaan dan tindakan pada berkas rekam medis pasien dan menempatkan berkas tersebut sesuai klasifikasi kondisi kegawatdaruratan medis pasien; 8. Perawat triase IGD melaporkan pada dokter jaga IGD; 9. Dokter melakukan tindakan sesuai standar pelayanan emergency di instalasi gawat darurat; 10. Dokter/perawat menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga pasien/inform consent; 11. Bila pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medic, penunjang, rawat inap) maka pasien/keluarga menandatangani su-rat penolakan; 12. Pasien tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar maka dok-ter/perawat berhak melakukan tindakan penyelamatan jika ditemukan kondisi-kondisi yang mengancam nyawa pasien; 13. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, maka dokter membuat pengantar pemeriksaan laboratorium dan perawat IGD melakukan pengambilan sample laboratorium di IGD dan diantar oleh keluarga ke laboratorium; 14. Untuk pasien tanpa pengantar dan atau keadaan tidak sadar maka, sample lab diantar petugas instalasi gawat darurat ke laboratori-um; 15. Untuk pemeriksaan Rontgen petugas IGD mengantar ke ruang Radiologi; 16. Dokter jaga IGD mencatat hasil bacaan penunjang medic di dokumen rekam medic dan salinannya tersimpan dalam dokumen rekam medik;. 17. Dokter jaga IGD mencatat hasil pemeriksaan diagnostic dan tera-pi di lembar emergency, dokumen rekam medik serta menuliskan resep. Bila merupakan kasus kepolisian/criminal dituliskan visum et repertum pada rekam medic atau permintaan penyidik kepolisian.

P 1 (Merah), respon time kurang dari 5 menit.

P 2 (Kuning), respon time kurang dari 15 menit.

P 3 (Hijau), respon time lebih dari 15 menit

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

triase

1.    Secara langsung dapat berupa pengaduan lisan.

1)     Pengaduan secara lisan dapat langsung disampaikan kepada tenaga kesehatan atau karyawan yang bertugas.  Jika masalah dapat diatasi oleh tenaga kesehatan /karyawan maka akan diatasi.

2)     Jika pengaduan/masalah tidak dapat diatasi maka diteruskan ke ketua Tim Perawatan atau kepala ruangan IGD.

3)     Jika tidak dapat diatasi kepala ruangan IGD maka diteruskan ke Kepala Intalasi Gawat Darurat.

4)     Jika masalah belum dapat diatasi maka dapat berkoordinasi dengan  Kepala Instalasi IGD untuk difasilitasi/diteruskan kepada manajemen RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.

5)     Jika masalah berhubungan dengan pihak internal lain maka kapala IGD, kepala ruangan IGD atau Kepala Instalasi IGD  akan koordinasi dengan pihak terkait sesuai jenjang dan aturan yang berlaku di RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.

2.    Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui:

1)    Surat  dengan alamat Bagian Humas RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang, jalan Moch. Hatta No. 19 Kupang – NTT,  Kotak Pos 85111.

2)    Kotak saran yang ada di RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.

3)    SMS: 081138116244.

4)    Email: humas.johannes@gmail.com.

5)    Website: www.rsudwzjohanes.nttprov.go.id

Pengaduan melalui kotak saran dan fasilitas komunikasi lainnya akan diklarifikasi oleh bagian Humas RSUD untuk diteruskan ke bagian terkait atas sepengetahuan Direktur atau Wadir terkait untuk dicari solusi.

3.    Pengaduan pada hari libur dapat disampaikan pada petugas yang bertugas saat itu. Jika masalah dapat diatasi maka diatasi, namun jika masalah tidak dapat diatasi dan  sifat masalah emergency (harus segera diatasi) maka petugas akan menghubungi kepala IGD/kepala ruang IGD untuk meminta petunjuk atau pemecahan masalah tersebut.

4.    Jika ada pasien dengan kategori pasien terlantar (tidak mampu, tidak mempunyai keluarga, tidak mempunyai/tidak terdaftar dalam jaminan/asuransi kesehatan dan lain-lain yang termasuk kriteria terlantar), maka pelayanan pada pasien akan tetap diberikan sesuai kebutuhan pasien, sedangkan untuk kepengurusan administrasi akan dilakukan koordinasi kerja oleh kepala IGD atau kepala ruangan dengan bagian Humas RS melalui jenjang struktural dan aturan yang berlaku di organisasi RSUD.

5.    Melalui SP4N-LAPOR!

1)    Pengguna layanan menyampaikan permintaan data/informasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dengan cara:

a.     SMS ke 1708 dengan format: NTT (spasi) isi permintaan data/informasi.

b.    Melalui www.lapor.go.id

2)    Pejabat Penghubung SP4N-LAPOR! Pada RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang mengakses SP4N-LAPOR!, mengecek permintaan data/informasi yang masuk, menelaah, menyalin permintaan data/informasi dalam bentuk hard copy dan meneruskan kepada Kepala Dinas/Badan.

3)    Direktur  RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang mendisposisi permintaan data/informasi untuk dijawab/ditindaklanjuti;

4)    Pejabat yang ditunjuk menyiapkan data/informasi yang dibutuhkan secara tertulis dan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.

5)    Data/informasi tertulis yang telah disetujui pimpinan diteruskan kepada pejabat penghubung untuk disampaikan kepada pengguna layanan melalui SP4N-LAPOR!

6)  Data/informasi terkirim melalui SMS pada HP atau pada email pengguna layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Triase"