P 1 (Merah), respon time kurang dari 5 menit.
P 2 (Kuning), respon time kurang dari 15 menit.
P 3 (Hijau), respon time lebih dari 15 menit
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun
2020 Tentang Tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes
Kupang.
triase
1. Secara langsung dapat berupa pengaduan lisan.
1) Pengaduan secara lisan dapat langsung disampaikan kepada tenaga kesehatan atau karyawan yang bertugas. Jika masalah dapat diatasi oleh tenaga kesehatan /karyawan maka akan diatasi.
2) Jika pengaduan/masalah tidak dapat diatasi maka diteruskan ke ketua Tim Perawatan atau kepala ruangan IGD.
3) Jika tidak dapat diatasi kepala ruangan IGD maka diteruskan ke Kepala Intalasi Gawat Darurat.
4) Jika masalah belum dapat diatasi maka dapat berkoordinasi dengan Kepala Instalasi IGD untuk difasilitasi/diteruskan kepada manajemen RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.
5) Jika masalah berhubungan dengan pihak internal lain maka kapala IGD, kepala ruangan IGD atau Kepala Instalasi IGD akan koordinasi dengan pihak terkait sesuai jenjang dan aturan yang berlaku di RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.
2. Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui:
1) Surat dengan alamat Bagian Humas RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang, jalan Moch. Hatta No. 19 Kupang – NTT, Kotak Pos 85111.
2) Kotak saran yang ada di RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.
3) SMS: 081138116244.
4) Email: humas.johannes@gmail.com.
5) Website: www.rsudwzjohanes.nttprov.go.id
Pengaduan melalui kotak saran dan fasilitas komunikasi lainnya akan diklarifikasi oleh bagian Humas RSUD untuk diteruskan ke bagian terkait atas sepengetahuan Direktur atau Wadir terkait untuk dicari solusi.
3. Pengaduan pada hari libur dapat disampaikan pada petugas yang bertugas saat itu. Jika masalah dapat diatasi maka diatasi, namun jika masalah tidak dapat diatasi dan sifat masalah emergency (harus segera diatasi) maka petugas akan menghubungi kepala IGD/kepala ruang IGD untuk meminta petunjuk atau pemecahan masalah tersebut.
4. Jika ada pasien dengan kategori pasien terlantar (tidak mampu, tidak mempunyai keluarga, tidak mempunyai/tidak terdaftar dalam jaminan/asuransi kesehatan dan lain-lain yang termasuk kriteria terlantar), maka pelayanan pada pasien akan tetap diberikan sesuai kebutuhan pasien, sedangkan untuk kepengurusan administrasi akan dilakukan koordinasi kerja oleh kepala IGD atau kepala ruangan dengan bagian Humas RS melalui jenjang struktural dan aturan yang berlaku di organisasi RSUD.
5. Melalui SP4N-LAPOR!
1) Pengguna layanan menyampaikan permintaan data/informasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dengan cara:
a. SMS ke 1708 dengan format: NTT (spasi) isi permintaan data/informasi.
b. Melalui www.lapor.go.id
2) Pejabat Penghubung SP4N-LAPOR! Pada RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang mengakses SP4N-LAPOR!, mengecek permintaan data/informasi yang masuk, menelaah, menyalin permintaan data/informasi dalam bentuk hard copy dan meneruskan kepada Kepala Dinas/Badan.
3) Direktur RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang mendisposisi permintaan data/informasi untuk dijawab/ditindaklanjuti;
4) Pejabat yang ditunjuk menyiapkan data/informasi yang dibutuhkan secara tertulis dan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.
5) Data/informasi tertulis yang telah disetujui pimpinan diteruskan kepada pejabat penghubung untuk disampaikan kepada pengguna layanan melalui SP4N-LAPOR!
6) Data/informasi terkirim melalui SMS pada HP atau pada email pengguna layanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store