Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 523/SK/PKM-CKL/VI/2023

  1. Pasien membawa resep obat

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep obat.
  2. Petugas menerima resep
  3. Pasien/keluarga menunggu di ruang tunggu obat
  4. Petugas melakukan skrining administrasi, skrining, skrining farmasetis dan klinis
  5. Jika bermasalah atau tidak sesuai konfirmasi kepada dokter atau penulis resep
  6. Jika sesuai maka lakukan disfensing atau penyiapan dan peracikan obat
  7. Petugas memanggil pasien/keluarga
  8. Petugas memberikan informasi obat
  9. Pasien menerima obat

  1. Obat Jadi : 5 menit
  2. Obat Racikan : 7 menit

Tidak dipungut biaya

Obat sesuai resep

Cara pengaduan :

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

1. Datang langsung ke UPT Puskesmas Cikelet dan menemui :

a. Pia Martini, SST

2. Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Cikelet :

Alamat : Jln. Raya Cikelet No. Tlp (0262) 521508  Kode Pos 44177 (Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email : puskesmascikelet19@gmail.com

Website : pkm-cikelet.garutkab.go.id

Facebook : Puskesmas Cikelet

Instagram : @uptpuskesmascikelet_

3. Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi  pada jam kerja.

4. Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :

Puskesmas Cikelet : 0823 1713 3417


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"