Standar Pelayanan TB dan HIV-AIDS

  • BPJS
    1. kk dan ktp

  1. 1) Pasien datang sendiri atau dengan pendamping 2) Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran 3) Melakukan anamnesa keadaan umum dan keluhan pasien 4) Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 5) Mendampingi dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien 6) Dokter memberikan terapi dan konseling sesuai kebutuhan pasien 7) Memberikan resep 8) Memberikan rujukan apabila diperlukan 9) Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju ke kasir untuk melakukan administrasi pembayaran 10) Setelah mendapatkan pelayanan di apotik, pasien pulang

10 Menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN



1) Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tatacara sesuai pedoman pemeriksaan 2) Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3) Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit yang dibutuhkan 4) Surat rujukan kasus pasien yang seharusnya dirujuk 5) Informasi medis tentang keadaan dan masalah kesehatan pasien 6) konseling

a.  Kotak Saran

b.  Telepon/SMS/WA 081222657166

c.   Email : puskesmascibiuk1@gmail.com

d.  Media Sosial;

     1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)

     2. Instagram @puskesmas_cibiuk

e. Petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store