Standar Pelayanan Pemeriksaan Anak/MTBS

  • BPJS
    1. kk, ktp, bpjs

  1. 1) Pendamping Bayi Muda/ Balita Sakit melakukan pendaftaran; 2) Pemeriksaan Bayi Muda/Balita Sakit di ruang MTBS/MTBM; 3) Melakukan pemeriksaan penunjang untuk penegakan diagnosa penyakit; 4) Melakukan tindakan rujukan untuk Bayi Muda/Balita sakit dengan tanda bahaya/penyakit berat; 5) Memberikan tindakan/pengobatan sesuai dengan klasifikasi dari gejala yang ditemukan (resep); 6) Pembayaran Retributsi pasien umum; 7) Anak pulang dengan pemberian nasehat kepada keluarga, dan kapan harus kembali untuk kunjungan ulang.

10 Menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN



Keluarga mengetahui klasifikasi tanda-tanda bahaya umum, 4 gejala utama, 4 keluhan lainnya, dan mengklasifikasikan penyakit baru yang ditemukan pada saat pemeriksaan

a.  Kotak Saran

b.  Telepon/SMS/WA 081222657166

c.   Email : puskesmascibiuk1@gmail.com

d.  Media Sosial;

     1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)

     2. Instagram @puskesmas_cibiuk

e. Petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store