Standar Pelayanan Pemeriksaan Lanjut Usia

  • BPJS
    1. BPJS, KTP dan KK

  1. 1) Penderita harus datang sendiri/dengan pendamping; 2) Dokter/Petugas yang diberi mandat melakukan anamnesa secara teliti dan jelas kepada pasien; 3) Dokter/Petugas yang diberi mandat melakukan pemeriksaan fisik dan membuat permohonan pemeriksaan penunjang kepada unit pelayanan penunjang terkait sesuai kebutuhan dan kondisi pasien; 4) Dokter/Petugas yang diberi mandat memberikan resep obat sesuai diagnose untuk diteruskan ke ruang pelayanan obat.

10 Menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN



1) Jasa pelayanan kesehatan Lansia; 2) Catatan Rekam medis Pasien Lansia; 3) Resep obat apabila diperlukan; 4) Mendapatkan tindakan medis apabila diperlukan; 5) Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.

a.  Kotak Saran

b.  Telepon/SMS/WA 081222657166

c.   Email : puskesmascibiuk1@gmail.com

d.  Media Sosial;

     1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)

     2. Instagram @puskesmas_cibiuk

e. Petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store