Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

  1. Pemohon menyurati Dinas Sosial PPPA Kota Singkawang terkait ABH;
  2. Dinas Sosial PPPA melakukan respon kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya dengan menugaskan pekerja sosial;
  3. Pemohon memperoleh pendampingan dan perlindungan sosial bagi ABH.

  1. Pemohon menyurati Dinas Sosial PPPA Kota Singkawang terkait ABH;
  2. Dinas Sosial PPPA melakukan respon kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya dengan menugaskan pekerja sosial;
  3. Pemohon memperoleh pendampingan dan perlindungan sosial bagi ABH.

pelayanan diselesaikan sesuai dengan proses peradilan pidana anak

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

 Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a.  Datang langsung

b.  Kotak saran

c.  Website : dinsos.singkawangkota.go.id

d.  Email : dinsospppa@singkawangkota.go.id

e.  SP4N-Lapor dengan link www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)"