Rekam Medis

No. SK: 800/002.1/SK/PUSK-AIRA/2024

  1. Pasien mengambil no antrian
  2. Pasien membawa kartu kunjungan untuk pasien lama
  3. Pasien membawa KTP/KK untuk pasien baru
  4. Pasien membawa kartu BPJS untuk peserta BPJS

  1. Petugas pendaftaran memanggil peserta sesuai dengan no antrian
  2. Ucapkan salam kepada pasien (3S)
  3. Menanyakan kartu kunjungan untuk pasien lama
  4. Petugas pendaftaran memvalidasi identitas pasien
  5. Petugas pendaftaran melakukan anamnesa singkat gejala peyankit dan tujuan poli yang dituju
  6. Petugas pendaftaran membuatkan rekam medis untuk kasus baru
  7. Untuk kasus lama pengambilan rekam medis sesuai kartu kunjungan
  8. Petugas pendaftaran melakukan entry data
  9. Petugas pendaftaran menyuruh pasien menungu didepan ruangan poli yang dituju
  10. Petugas pendaftaran mengantarkan rekam medis ke ruangan/ poli sesuai tujuan pasien

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email, facebook, kotak saran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"