Usulan Gaji Terusan Bagi Apatur Sipil Negara Yang Meninggal Dunia

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Surat Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Foto copi Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP Ahli Waris
  4. Foto Copy Gaji terakir
  5. Model DK / Model C yang ditanda tangani oleh Fihak Ahli waris

  1. Surat permohonan diberikan kepada petugas
  2. Petugas akan membuatkan meneliti berkas kelengkapan
  3. Apabila sudah benar, dimintakan paraf Kasubbag dan Sekretaris Dinas
  4. Petugas memintakan ajuan pencairan gaji terusan selama 4 bulan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Gaji Terusan

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Gaji Terusan Bagi Apatur Sipil Negara Yang Meninggal Dunia"