Pelayanan Pengelolaan Arsip

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Arsip - arsip dinas
  2. Arsiparis

  1. Pegawai menitipkan arsip
  2. Arsiparis/petugas menerima dokumen dan meneliti bersama dengan pegawai yg menitipkan arsip
  3. Arsiparis/petugas memproses administrasi kearsipan
  4. Arsiparis/petugas memberikan bukti penitipan arsip
  5. Arsiparis/petugas menyimpan dalam rak / alamari arsip
  6. Pegawai pinjam arsip
  7. Arsiparis/petugas membuatkan administrasi pinjam arsip
  8. Arsip dipinjamkan ke pegawai yang meminjam

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Keluarnya masuknya arsip

LAPOR SPAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SRIKANDI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Arsip"