Pelayanan Pengurusan Ijin Belajar / Tugas Belajar JFU

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Dokumen persyaratan mengajukan Ijin Belajar / Tugas Belajar
  2. Pengadministrasi Kepegawaian

  1. Pegawai mengusulkan Ijin Belajar / Tugas Belajar dengan membawa dokumen Ijin Belajar / Tugas Belajar
  2. Petugas kepegawaian menerima dokumen dan meneliti
  3. Petugas memproses usulan Ijin Belajar / Tugas Belajar
  4. Petugas mengajukan usulan Ijin Belajar / Tugas Belajar ke pimpinan untuk mendapatkan surat pengatar ke OPD lain
  5. Mengirim ke OPD lain
  6. Setelah mendapatkan Ijin Belajar / Tugas Belajar, selanjutnya disampaikan kepada pegawai yang mengajukan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keluarnya Surat Keterangan Ijin Belajar / Tugas Belajar

LAPOR SPAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Ijin Belajar / Tugas Belajar JFU"