Pelayanan Pengurus Karpeg/Karsis/Karsu JFU

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Dokumen persyaratan mengajukan Karpeg/Karis/Karsu
  2. Pengadministrasi Kepegawaian

  1. Pegawai mengusulkan Karpeg/Karis/Karsu dengan membawa dokumen Karpeg/Karis/Karsu
  2. Petugas kepegawaian menerima dokumen dan meneliti,
  3. Petugas memproses usulan Karpeg / Karis / Karsu
  4. Petugas mengajukan usulan Karpeg / Karis / Karsu ke pimpinan untuk mendapatkan surat pengatar ke OPD lain
  5. Mengirim ke OPD lain
  6. Setelah mendapatkan SK Karpeg / Karis / Karsu, selanjutnya disampaikan kepada pegawai yang mengajukan

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keluarnya Karpeg / Karis / Karsu

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurus Karpeg/Karsis/Karsu JFU"