Pelayanan Pengurus Pensiun JFU

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. 1. Dokumen persyaratan mengajukan pensiun
  2. Pengadministrasi Kepegawaian

  1. Pengawai mengajukan pensiun dengan membawa dokumen pensiun
  2. Petugas kepegawaian menerima dokumen dan meneliti,
  3. Petugas memproses dokumen usulan pensiun
  4. Petugas mengajukan usulan pensiun ke pimpinan untuk mendapat tanda tangan surat pengatar ke OPD lain
  5. Mengirim ke OPD lain
  6. Setelah mendapatkan SK pensiun selanjutnya disampaikan kepada pegawai yang mengajukan

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keluarnya SK Pensiun

Sukma-E dan SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurus Pensiun JFU"