Penerbitan Rekomendasi Nikah

  1. Membawa Foto copy KTP calon mempelai dan orang tua mempelai
  2. Membawa Foto copy KK
  3. Membawa Foto copy akta kelahiran calon mempelai
  4. Surat Keterangan untuk Menikah (Model N1)
  5. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  6. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (Model N5)
  7. Surat Kematian Istri/suami bagi calon mempelai yang berstatus janda / duda karena kematian (Model N6)
  8. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)
  9. Surat Keterangan Wali Nikah jika orang tua calon mempelai wanita sudah meninggal atau wali yang beralamat di luar wilayah
  10. Akta cerai / Akta talak bagi calon mempelai pria / wanita yang berstatus duda / janda karena perceraian

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah dengan jangka waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang ditujukan kepada Camat
  2. Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan verifikasi dan validasi. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi ke dalam buku register
  3. Pengadministrasi Pelayanan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah untuk disahkan oleh Camat atau Pejabat Yang Berwenang
  4. Pengadministrasi Pelayanan membubuhkan cap dinas pada Dokumen yang sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

Pengaduan diterima secara langsung/ tatap muka, maupun melalui media sosial, website, telepon, kotak saran dan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Nikah"