Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 193/SK/PKM.LWG/I/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP dan Kartu kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. Membawa kartu BPJS dan kartu kunjungan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Pasien di periksa di UGD atau ruang pemerikasaan 2. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang diagnosa 3. Dokter menegakan diagnose dan memberi terapi serta advis rawat inap 4. Petugas memberikan terapi/tindakan sesuai advis dokter 5. Pasien masuk ruangan rawat inap

45 Menit

1. Umum : Bayar sesuai PERDA NO 1172 Tahun 2015 

2. KIS/BPJS : Gratis sesuai Permenkes no 52 tahun 2016

.Rekam medis: • Diket BB, TB, tanda- tanda vital • Hasil pemeriksaan fisik • Diagnosa penyakit • Therapi

a. Melalui kotak pengaduan; 

 b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 085223784810; 

 c. Email: pkm.leuwigoong@gmail.com; 

 d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"