Unit Rawat Inap

No. SK: 400.7/75/24.08/2024

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. 1. Pasien datang 2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign, tindakan medis sesuai advise dokter 3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien 4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk 5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

sesuai kasus

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Perbup No. 13 tahun 2010 Tentang

Pelayanan Rawat Inap

1. SMS Center :

2. Telepon :

(0355) 328810

3. Email:

Karangrejo.puskesmas@gmail.com

4. Secara tertulis

a. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Rawat Inap"