Konsultasi Gizi

No. SK: 400.7/75/24.08/2024

  1. Rekam medis pasien

  1. 1. Pasien memberikan rujukan dari dokter/ perawat/bidan untuk konsul gizi 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas melakukan skirining untuk menentukan diagnosa gizi 4. Petugas melakukan intervensi gizi 5. Petugas melakukan konseling gizi 6. Petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke dokter/ perawat/ bidan

sesuai kasus

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Perbup No. 13 tahun 2010 Tentang

Konsultasi Gizi

1. SMS Center :

2. Telepon :

(0355) 328810

3. Email:

Karangrejo.puskesmas@gmail.com

4. Secara tertulis

a. Kotak saran

5. Buku keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Gizi"