No. SK: 400.7/75/24.08/2024
sesuai kasus
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Perbup No. 13 tahun 2010 Tentang
Konsultasi Gizi
1. SMS Center :
2. Telepon :
(0355) 328810
3. Email:
Karangrejo.puskesmas@gmail.com
4. Secara tertulis
a. Kotak saran
5. Buku keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storedokter