Pelayanan Farmasi

No. SK: 193/SK/PKM.LWG/I/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP dan Kartu kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. Membawa kartu BPJ dan kartu kunjungan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. a. Pasien menyerahkan resep dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; b. Petugas memanggil pasien sesuai dengan identitas resep; c. Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; d. Petugas memberikan konseling tentang pemakaian dan efek samping obat.

1.Obat jadi : 10 menit 

2. Obat Racikan : 25 menit

1. Umum : Gratis sesuai PERDA NO 1172 Tahun 2015 

2. KIS/BPJS : Gratis sesuai Permenkes no 52 tahun 2016

Resep berisi nama obat, jumlah obat dan aturan minum

a. Melalui kotak pengaduan; 

 b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 085223784810; 

 c. Email: pkm.leuwigoong@gmail.com; 

 d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"