Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 420/1755/Disdikbud/KU/V/20221

  1. Mengisi Buku Tamu

  1. Pengguna layanan menyampaikan keperluan kepada petugas penerima tamu dan mengisi buku tamu
  2. Petugas penerima tamu mengantarkan pemohon ke petugas pengaduan masyarakat
  3. Petugas pengaduan menerima pelapor/tamu, melakukan pencatatan jenis pengaduan dan melakukan analisis terhadap jenis pengaduan. Jika pengaduannya tentang aturan atau regulasi tentang produk layanan Dinas Pendidikan maka petugas akan memberikan penjelasan dan jawaban atas laporan kepada pelapor pada saat itu juga, jika pengaduannya besifat kebijakan maka akan diteruskan kebidang yang sesuai untuk dikoordinasikan dan menyampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditindak lanjuti
  4. Kepala Dinas menerima laporan dari petugas pengaduan dan menugaskan bidang untuk menindak lanjuti pengaduan tersebut
  5. Pejabat pada Bidang menerima kedatangan tamu dan menerima pengaduan serta berupaya memberikan penjelasan atas pengaduan tersebut
  6. Melayani tamu dan menindak lanjuti kepentingan kedatangan tamu tersebut
  7. Pelapor menerima layanan pengaduan dari petugas/ staf/ pejabat di Dinas Pendidikan

48 Jam

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara 

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

b. Email: kaltara.pendidikan@gmail.com

c. Website: disdikbud.kaltaraprov.go.id

d. Aplikasi L4POR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"