Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 019/SK/PKM-CLW/II/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Kartu BPJS Kesehatan dengan pemilihan Faskes I di UPT Puskesmas Cilawu bagi peserta JKN

  • Prosedur Atau Langkah-Langkah :
    1. Pasien sudah mendapatkan pelayanan di UGD sesuai dengan SOP yang ada
    2. Pasien dipindahkan ke rawat inap sesuai advis dokter dan berdasarkan diagnosa dokter
    3. Di lakukan rawat inap/ rujukan/pulang sesuai dengan advis dokter

Sesuai kasus

• Pasien BPJS Tidak dipungut biaya 

• Pasien Umum Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.


• Rekam Medis • Diketahui BB,TB,Tanda tanda Vital • Hasil pemeriksaan Fisik • Diagnosa Penyakit • Diagnosa Keperawatan • Therapy • Asuhan Keperawatan

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat : 

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien. 

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan. 

3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044

4. Melalui Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. 

5. Melalui Google Review UPT Puskesmas Cilawu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. Website : UPT Puskesmas Cilawu