Pelayanan Pengaduan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

No. SK: 27.a/DP2KBP3A/TAHUN 2022

  1. Syarat untuk Anak : Kartu Keluarga Kota Pontianak, Akta Kelahiran, Usia 0-18 Tahun
  2. Syarat untuk Perempuan : KTP/KK Kota Pontianak, Usia di atas 18 Tahun

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via:

Telepon Kantor :  0561 0811 5764555 (Hotline: LARA EMAKK)

e-mail               :  dppkbpppa@pontianakkota.go.id

Website            :  dppkbpppa.pontianakkota.go.id

Instagram        :  dp2kbp3a.pontianak

e-Lapor            :  - pontianak.go.id

 Jendela Pontianak Integrasi (JEPIN)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"