Pelayanan Rujukan

No. SK: 019/SK/PKM-CLW/II/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Kartu BPJS Kesehatan dengan pemilihan Faskes I di UPT Puskesmas Cilawu bagi peserta JKN

  • Untuk pasien rawat jalan
    1. Pasien / pendamping sudah melakukan pendaftaran/ rujukan internal dari tiap unit
    2. Petugas melakukan anamnesa dan di buatkan rujukan sesuai dengan diagnosa dokter
  • Untuk rawat inap/Poned/UGD
    1. Pasien / pendamping sudah melakukan pendaftaran/ rujukan internal dari tiap unit
    2. Petugas stabilisasi rujukan
    3. Petugas menghubungi dokter
    4. Pasien diantar dan kolaborasi dengan Sopir ambulan dan perawat baik di Puskesmas atau di RSU sesuai dengan advis dan diagnosa dokte

• Lama pelayanan 5-10 menit

• Pasien BPJS Tidak dipungut biaya 

• Pasien Umum Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

.


Mendapatkan rujukan ke RSU

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat : 

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien. 

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan. 

3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044

4. Melalui Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. 

5. Melalui Google Review UPT Puskesmas Cilawu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. Website : UPT Puskesmas Cilawu