KTP / KK / KIA, Kartu JKN / Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
Pejemputan Pasien
Permintaan ambulans dari ; Pelayanan Kesehatan, Masyarakat / lokasi kejadian
Penerima telepon (centre ambulans / admisi / UGD);
a. Memastikan permintaan ambulans tersebut
b. Melanjutkan Informasi ke sopir ambulans
Sopir ambulans menghubungi tim
Tim ambulans ;
a. Menyiapkan obat – obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan (bon pinjam di Depo Farmasi UGD)
b. Sopir menyiapkan kendaraan dan mencatat kilometer
Tim Ambulans
a. Menjemput pasien sesuai dengan order / tujuan
b. Kembali ke Puskesmas Jenggawah
Di Rumah Sakit
a. Pasien didaftarkan di admisi
b. Billing pembayaran ambulans jadi satu dengan billing pembayaran pelayanan di
PUS (adminsitrasi yang mengentri ke SIM – PUS setelah mendapat informasi dari sopir
ambulans)
c. Jika ada obat / alat kesehatan yang digunakan selama perjalanan maka
dimintakan resep dokter dan tim ambulans memberi informasi ke administrasi supaya di entri ke dalam billing SIM – PUS
Merujuk Pasien
1. Petugas ruangan yang ketempatan pasien
a. Menghubungi tujuan rujukan pastikan siap menerima pasien dan mengisi
SISRUTE.
b. Memberi informasi kepada sopir ambulans
Sopir ambulans menghubungi tim ambulans
Tim ambulans ;
a. Mengecek kondisi pasien
b. Menyiapkan obat
Petugas ruangan yang ketempatan pasien bertugas mengentri billing permintaan ambulans
dan obat – obatan ke kasir UGD
Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir UGD
Tim ambulans 119 : mengisi di register ambulans, mengambil Doctor Kit di Depo Farmasi UGD, sopir mengecek kendaran dan mencatat kilometer
Tim ambulans : mengantar pasien sesuai dengan tujuan rujukan dan kembali ke Puskesmas Jenggawah
Tim ambulans; mengembalikan Doctor Kit kepada petugas Depo Farmasi UGD, membuat laporan SPJ, sopir mengecek kendaran, dan mencatat kilometer
Mengantar pasien pulang
Petugas ruangan yang ketempatan pasien; memberi informasi kepada sopir ambulans dan
mengentri billing permintaan ambulans di SIM – PUS
Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir UGD dan kasir menyerahkan tembusan kuitansi kepada sopir ambulans
Sopir ambulans; mengisi di register ambulans, mengecek kendaran dan mencatat kilometer
Sopir ambulans; mengantar pasien sesuai dengan tujuan dan kembali ke Puskesmas Jenggawah
Sopir ambulans; mengecek kendaran dan mencatat kilometer
Menjaga kebersihan ambulans
30 Menit
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum
Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan
Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati
Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis
Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk
Kabupaten jember
Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun
2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin ( SPM) Yang
Di jamin Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan Ambulance
SMS Center Puskesmas : 081334727230
Email : puskesmasjenggawah18@gmail.com
Telepon : (0331) 758981
Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD.
Puskesmas Jenggawah,Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.