Pelayanan Ambulance

  1. KTP / KK / KIA, Kartu JKN / Kartu jaminan asuransi pasien lainnya

  • Pejemputan Pasien
    1. Permintaan ambulans dari ; Pelayanan Kesehatan, Masyarakat / lokasi kejadian
    2. Penerima telepon (centre ambulans / admisi / UGD); a. Memastikan permintaan ambulans tersebut b. Melanjutkan Informasi ke sopir ambulans
    3. Sopir ambulans menghubungi tim
    4. Tim ambulans ; a. Menyiapkan obat – obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan (bon pinjam di Depo Farmasi UGD) b. Sopir menyiapkan kendaraan dan mencatat kilometer
    5. Tim Ambulans a. Menjemput pasien sesuai dengan order / tujuan b. Kembali ke Puskesmas Jenggawah
    6. Di Rumah Sakit a. Pasien didaftarkan di admisi b. Billing pembayaran ambulans jadi satu dengan billing pembayaran pelayanan di PUS (adminsitrasi yang mengentri ke SIM – PUS setelah mendapat informasi dari sopir ambulans) c. Jika ada obat / alat kesehatan yang digunakan selama perjalanan maka dimintakan resep dokter dan tim ambulans memberi informasi ke administrasi supaya di entri ke dalam billing SIM – PUS
  • Merujuk Pasien
    1. 1. Petugas ruangan yang ketempatan pasien a. Menghubungi tujuan rujukan pastikan siap menerima pasien dan mengisi SISRUTE. b. Memberi informasi kepada sopir ambulans
    2. Sopir ambulans menghubungi tim ambulans
    3. Tim ambulans ; a. Mengecek kondisi pasien b. Menyiapkan obat
    4. Petugas ruangan yang ketempatan pasien bertugas mengentri billing permintaan ambulans dan obat – obatan ke kasir UGD
    5. Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir UGD
    6. Tim ambulans 119 : mengisi di register ambulans, mengambil Doctor Kit di Depo Farmasi UGD, sopir mengecek kendaran dan mencatat kilometer
    7. Tim ambulans : mengantar pasien sesuai dengan tujuan rujukan dan kembali ke Puskesmas Jenggawah
    8. Tim ambulans; mengembalikan Doctor Kit kepada petugas Depo Farmasi UGD, membuat laporan SPJ, sopir mengecek kendaran, dan mencatat kilometer
  • Mengantar pasien pulang
    1. Petugas ruangan yang ketempatan pasien; memberi informasi kepada sopir ambulans dan mengentri billing permintaan ambulans di SIM – PUS
    2. Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir UGD dan kasir menyerahkan tembusan kuitansi kepada sopir ambulans
    3. Sopir ambulans; mengisi di register ambulans, mengecek kendaran dan mencatat kilometer
    4. Sopir ambulans; mengantar pasien sesuai dengan tujuan dan kembali ke Puskesmas Jenggawah
    5. Sopir ambulans; mengecek kendaran dan mencatat kilometer
    6. Menjaga kebersihan ambulans

30 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin ( SPM) Yang Di jamin Pemerintah Kabupaten Jember

Pelayanan Ambulance

  1. SMS Center Puskesmas : 081334727230 
  2. Email : puskesmasjenggawah18@gmail.com 
  3. Telepon : (0331) 758981 
  4. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD. Puskesmas Jenggawah,Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance "