Pelayanan Psikologi

No. SK: 0008.3.2/6130/436.7.2/2023

  1. Nomer antrian pada poli psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/Pendaftaran)
  2. Membawa KK / KTP dan kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Pakis) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS
  3. Membawa kartu rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang rujukan
  4. Membawa surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas Pakis)

  1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Psikologi (berupa print out / capture dari HP)
  2. Pasien membarcode nomor antrian
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan psikologi
  4. Pasien mmenuju ruang pelayanan psikologi untuk dievaluasi oleh Petugas Psikologi
  5. Apabila pasien memerlukan untuk dirujuk, maka pasien akan dikirim ke poli umum untuk mendapatkan surat rujukan dari dokter poli umum
  6. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan / rujukan bisa pulang

< 60>

Rp. 20,000

Pelayanan konseling dan pemeriksaan skrining kesehatan jiwa

No Telepon Petugas Pengaduan : 081333345954

Hotline : 0315632985, 081333345954
Email :
pkmpakis@gmail.com

Instagram: @pakispuskesmas

Aplikasi WargaKu

Dst.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Online E HEALT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi"