Pendaftaran

No. SK: 80/SK/PKM.CMR/I/2023

  1. BPJS
  2. Kartu keluarga
  3. KTP
  4. BPJS
  5. Kartu Kunjungan

1.   Pasien baru                                                 : 7 menit

2.   Pasien lama membawa kartu berobat          : 5 menit

3.   Pasien lama tidak membawa kartu berobat : 7 menit

4.    Distribusi rekam medik                               : 3 menit


1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. 

2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

1 Kartu kunjungan. 2 Rekamedik

1.   Pengaduan pasien/keluarga/masyarakat, yaitu dengan cara:

1.    Datang langsung ke Puskesmas Cimari dan menemui :

      Murni Amanatillah, Amd.Keb

2.   Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. SMS/WA/Telp nomor 0822 2833 2322

b. kotak saran

c. email :

·         puskesmascimari22@gmail.com

·         puskesmascimari22@yahoo.co.id

3.   Petugas mencatat semua pengaduan.

4.   Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan.

5.   Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    Papan pengumuman.

b.   SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"