Legalisasi Surat Pengantar Permohonan Ijin Hajatan/ Keramaian

  1. Membawa Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Membawa rincian kegiatan yang memuat jenis acara dan banyaknya orang yang terlibat

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas permohonan kepada Pengadministrasi Pelayanan
  2. Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan verifikasi dan validasi serta mencatat dalam buku agenda
  3. Pengadministrasi Pelayanan memohon tandatangan kepada Kasuibbag/ Kasi/ Sekcam/ Camat
  4. Pengadministrasi Pelayanan membubuhkan cap dinas pada berkas yang sudah ditandatangani dan diserahkan kembali kepada Pemohon untuk selanjutnya diarhkan menuju Koramil dan Polsek

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Hajatan/ Keramaian yang telah dilegalisasi

Pengaduan diterima secara langsung/ tatap muka, maupun melalui media sosial, website, telepon, kotak saran dan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Permohonan Ijin Hajatan/ Keramaian"