Pelayanan Poli Umum

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu berobat

  1. 1. Pasien/Keluarga mengambil nomor antrian 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Pasien Menuju meja Pemeriksaan untuk dilakukan anamnesa,pemeriksaan Vital sign,tinggi Badan dan Berat Badan oleh petugas/perawat. 4. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum dan pemeriksaan penunjang, konseling (bila diperlukan ) 6. Pemberian Therapi atau rujukan 7. Pengambilan obat di apotik puskesmas 8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di Kasir ( untuk pasien rawat jalan umum ) 9. Pasien diperbolehkan pulang.

15 menit s/d 20 menit

1. Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 tentang Retribusi 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

PELAYANAN POLI UMUM

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store