Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: KS.08.02/125 / SK / PKM-BBL / I / 2022

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Resep

  • Sistim, mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas farmasi menggunakan APD
    2. Petugas farmasi menerima resep yang datang
    3. Petugas farmasi melakukan skrining terhadap resep
    4. Petugas farmasi melakukan konfirmasi ke penulis resep apabila ada masalah
    5. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat atau melakukan peracikan obat sesuai yang tertulis di resep
    6. Petugas farmasi menyiapkan etiket yang sesuai, etiket putih untuk obat oral, etiket biru untuk obat luar
    7. Petugas farmasi memberikan obat disertai dengan pemberian informasi obat
    8. Pasien pulang

  1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi 5 menit
  2. 2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan 7 menit

  1. Peserta BPJS dan umumtidak dipungut biaya

Klaster 5

  1. secara tertulis melalui kotak saran
  2. Melalui Tlp 0262 2816158/WA 085314766606
  3. Melalui : FB : puskesmas.bungbulang.12,  IG  :puskesmas_bungbulang, WEB : www.puskesmasbungbulang.com
  4. Melalui loket informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"