Pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

  1. Membawa KTP

  1. Tamu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, jika membawa kendaraan (mobil, motor) akan diarahkan ke halaman parkir kantor, petugas Kamdal akan melakukan foto kendaraan, jika sudah tamu akan diarahkan untuk menuju PTSP. Jika tidak membawa kendaraan akan diarahkan langsung menuju PTSP.
  2. Petugas PTSP memberikan layanan dan berkait kepentingan tamu serta meminta identitas tamu, tamu menyerahkan identitas kepada petugas PTSP. Tamu yang membawa kendaraan akan memilih kendaraan yang sudah di foto oleh petugas Kamdal serta petugas PTSP akan mencatatnya dalam buku tamu, apabila tidak membawa kendaraan petugas PTSP akan langsung mencatat di buku tamu. Petugas PTSP akan mempersilahkan tamu untuk menunggu di kursi tunggu PTSP kemudian petugas PTSP melakukan konfirmasi kepada bidang yang akan dikunjungi tamu, setelah melakukan konfirmasi petugas PTSP mempersilahkan tamu yang akan didampingi oleh petugas Piket menuju ruangan yang akan dituju.
  3. Setelah selesai tamu akan diberikan atau diminta waktunya untuk mengisi lembar/pengisian survey pelayanan oleh petugas PTSP untuk diisi.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan PTSP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)"