Kartu Keluarga

No. SK: 800.1.9.1/Kep. 08/2024

  1. Potocopy Buku Nikah Dilegalisir
  2. Potocopy Kartu Keluarga (KK) sebelumnya
  3. Menunjukan KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman yang bersangkutan
  4. Bagi Pemohon dengan menambahkan anggota keluarga (anak) harus menunjukan KK asli san melampirkan surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran (bidan/dokter)
  5. Bagi pemohondengan perubahan lemen data, harus menunjukan KK Asli dan melampirkan dasar perubahan seperti Ijazah/Akta Kelahiran

Dicetak dalam satu hari kerja

Gratis tidak dipungut biaya 

Kartu Keluarga

081222212609

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"