Standar Pelayanan Lansia

No. SK: KS.08.02/125 / SK / PKM-BBL / I / 2022

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Rekam Medis

  • Sistim, mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
    2. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran
    3. Petugas menggunakan APD
    4. Melakukan anamnesa
    5. Melakukan pemeriksaan
    6. Melakukan konseling sesuai kebutuhan pasien
    7. Memberikan resep
    8. Memberikan rujukan apabila diperlukan
    9. Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju ke kasir untuk melakukan administrasi pembayaran
    10. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

  1. Anamnesa 5 -10  menit
  2. 2. Pemeriksaan dokter 10 - 20 menit

  1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
  2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No.1172 Tahun 2015)

Klaster 3

  1. Secara tertulis melalui kotak saran
  2. Melalui Tlp 0262 2816158/WA 085314766606
  3. Melalui: FB:puskesmas.bungbulang.12,IG :puskesmas_bungbulang,12,  WEB : www.puskesmasbungbulang.com
  4. 4. Melalui loket informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lansia"