Konsultasi atau Aduan Pelanggaran Perda dan Perkada

No. SK: 100.3.6/010/100.15

  1. Membawa KTP atau Kartu Identitas Lainnya
  2. Melampirkan Foto atau Berkas Bukti Pendukung Pelanggaran Perda dan Perkada

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi atau Aduan Pelanggaran Perda dan Perkada

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui: 

 1. Melaporkan ke Pejabat Pengawas Internal

 2. Telepon (0541) 731351

 3. SP4N LAPOR!

 4. Datang Langsung ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda

 5. Mengirimkan Surat yang ditujukan ke Kepala Satuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi atau Aduan Pelanggaran Perda dan Perkada"