Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
  2. Draft KK/ Formulir F 1-01 yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Surat Keterangan Kehilangan (bagi cetak ulang KK karena hilang)
  5. Dokumen pendukung bagi cetak ulang KK karena perubahan biodata (misal : Surat Nikah, Ijazah)
  6. Dokumen pendukung bagi cetak ulang KK karena pengurangan/ penambahan anggota KK (Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah Keluar/ Datang)

  1. Pemohon datang membawa berkas lengkapan dan menyerahkan kepada Pengadministrasi Pelayanan
  2. Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan verifikasi dan validasi serta mencatat dalam buku agenda
  3. Pengadministrasi Pelayanan menyerahkan berkas yan g telah diverifikasi kepada operator untuk proses input
  4. Operator melaksanakan proses input data dan menyerahkan konsep Kartu Keluarga kepada pemohon untuk diperiksa sebelum dicetak
  5. Operator mencetak dan menyerahkan Dokumen Kartu Keluarga kepada Pemohon

120 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KARTU KELUARGA

Pengaduan diterima secara langsung/ tatap muka, maupun melalui media sosial, website, telepon, kotak saran, dan SP4N lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"