Penerimaan Pengaduan Masyarakat/Instansi Lain Pada Bidang Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-18A/P.2.14/Cr.05/02/2024

  1. Membawa KTP untuk difotocopy
  2. Membawa Surat Pengaduan atau Surat Pengantar dari Instansi/Lembaga terkait (jika ada)

  1. Tamu/Pelapor menuju PTSP dengan membawa persyaratan Pengaduan
  2. Staf PTSP melayani Tamu/Pelapor dengan memeriksa Kartu Identitas/KTP Tamu
  3. Staf mengarahkan Tamu untuk mengisi Buku Tamu
  4. Staf mengarahkan Tamu untuk menunggu dan menghubungi Jaksa/Staf terkait pengaduan
  5. Tamu/Pelapor diarahkan menuju Ruang Konsultasi oleh Staf Bidang Tindak Pidana Khusus
  6. Jaksa/Staf melakukan telaah terhadap pengaduan dan melaporkan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pada Bidang Tindak Pidana Khusus

Website : kejari-donggala.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pengaduan Masyarakat/Instansi Lain Pada Bidang Tindak Pidana Khusus"