Pelayanan Tamu

No. SK: KEP-18A/P.2.14/Cr.05/02/2024

  1. Membawa KTP untuk difotocopy

  1. Tamu datang menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Staf memberikan senyum, salam, sapa kepada tamu dan menanyakan keperluan tamu
  3. Staf meminta KTP tamu
  4. Staf mempersilakan tamu untuk mengisi Buku Tamu
  5. Staf menghubungi pihak bersangkutan untuk menanyakan kesediaannya dalam menerima tamu
  6. Staf mengarahkan tamu untuk menunggu di Ruang Tunggu serta mengarahkan tamu untuk meletakan barang bawaan dan barang elektronik tamu ke dalam loker
  7. Staf memberikan tanda pengenal pada tamu dan mengantarkan tamu ke tujuan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Bertemu yang ingin ditemui

kejari-donggala.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu"