Pelayanan Persalinan

  1. BPJS
  2. kk dan KTP

  1. 1) Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di unit pendaftaran 2) Pasien masuk ke dalam unit bersalin didampingi petugas kesehatan 3) Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan pemeriksaan penunjang 4) Petugas kesehatan menentukan diagnosa dan rencana perawatan yang akan dilakukan 5) Tindakan persalinan dilakukan dan pemberian resep obat 6) Observasi pasca bersalin dilakukan 7) Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir untuk pasien umum 8) Pengambilan obat di unit pelayanan farmasi 9) Pasien pulang/ dirujuk

1. Pemeriksaan kehamilan 10 menit

2. Persalinan tanpa penyulit 30 menit

3.Pelayanan nifas 10 menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

1) Pelayanan persalinan 2) Konseling nifas ibu pasca persalinan

a.  Kotak Saran

b.  Telepon/SMS/WA 081222657166

c.   Email : puskesmascibiuk1@gmail.com

d.  Media Sosial;

     1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)

     2. Instagram @puskesmas_cibiuk

e. Petugas penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store