Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kondisi pasien darurat

  1. 1) Pasien datang 2) Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 3) Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 4) Pemeriksaan penunjang (bila tersedia) 5) Penyelesaian administrasi di kasir (untuk pasien umum) 6) Pengambilan obat di unit pelayanan farmasi 7) Pasien pulang/dirawat/dirujuk Catatan: 1) Diprioritaskan pada penanganan pasien 2) Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN



1) Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit; 2) Mendapatkan tindakan yang diperlukan; 3) Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.

a.  Kotak Saran

b.  Telepon/SMS/WA 081222657166

c.   Email : puskesmascibiuk1@gmail.com

d.  Media Sosial;

     1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)

     2. Instagram @puskesmas_cibiuk

e. Petugas penanganan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store