Sesuai Kasus
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
1) Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit; 2) Mendapatkan tindakan yang diperlukan; 3) Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.
a. Kotak Saran
b. Telepon/SMS/WA 081222657166
c. Email : puskesmascibiuk1@gmail.com
d. Media Sosial;
1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)
2. Instagram @puskesmas_cibiuk
e. Petugas penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store