Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pembayaran (pasien umum) dan resep; 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat; 3. Penyiapkan obat sesuai resep; 4. Pengecekan obat; 5. Penyerahan obat dengan memanggil Nomor antrian.

1.   Obat Non Racikan :2.Obat Racikan (5-15 Menit Maksimal)

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN



1. Pelayanan pemberian Obat sesuai rujukan dari pemeriksaan Umum, Gigi dan Mulut, Unit Tindakan, dan KIA; 2. Konseling pemakaian obat.

a.  Kotak Saran

b.  Telepon/SMS/WA 081222657166

c.   Email : puskesmascibiuk1@gmail.com

d.  Media Sosial;

     1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)

     2. Instagram @puskesmas_cibiuk

e. Petugas penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store