1. Obat Non Racikan :2.Obat
Racikan (5-15 Menit Maksimal)
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
1. Pelayanan pemberian Obat sesuai rujukan dari pemeriksaan Umum, Gigi dan Mulut, Unit Tindakan, dan KIA; 2. Konseling pemakaian obat.
a. Kotak Saran
b. Telepon/SMS/WA 081222657166
c. Email : puskesmascibiuk1@gmail.com
d. Media Sosial;
1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)
2. Instagram @puskesmas_cibiuk
e. Petugas penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store