Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1) Pasien/keluarga melakukan registrasi 2) Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 3) Pengambilan sampel oleh petugas sampling 4) Proses pemeriksaan sampel-analisa 5) Pencatatan hasil-verifikasi 6) Penyerahan hasil dan formulir retribusi (untuk pasien umum)

Sesuai Pemeriksaan

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pemeriksaan Penunjang Diagnostik

a.  Kotak Saran

b.  Telepon/SMS/WA 081222657166

c.   Email : puskesmascibiuk1@gmail.com

d.  Media Sosial;

     1. Facebook (Puskesmas Cibiuk)

     2. Instagram @puskesmas_cibiuk

e. Petugas penanganan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store