Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak - Keluarga Berencana

No. SK: 01/SK/PKM.GTR/III/2024

  1. Kartu identitas ( Foto Copy KTP, KK, Kartu Jaminan Kesehatan bagi yang memiliki)
  2. Terdaftar dalam aplikasi e-puskesmas
  3. Membawa Buku KIA
  4. Membawa kartu KB

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan e-puskesmas
  2. Petugas mencatat data pasien pada kohort ibu / bayi
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  4. Petugas melakukan tindakan apabila diperlukan atas persetujuan pasien
  5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan, tindakan, dan diagnosa pasien pada aplikasi e-puskesmas dan buku KIA
  6. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa kepada pasien serta memberikan konseling pada pasien (bila diperlukan).
  7. Pemberian resep obat (bila diperlukan)
  8. Mempersilahkan pasien menuju ruang apotek

15 Menit

Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

Pasien Umum disesuaikan dengan tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023

1. Pemeriksaan Kehamilan ( ANC ) 2. Post Natal Care ( PNC ) 3. Pelayanan KB 4. Diagnosa pasien 5. Resep bila diperlukan 6. Rujukan bila diperlukan

Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

       Instagram : @pkm_guntur

       Facebook : Puskesmas Guntur

c.     SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

d.    Email : puskesmasguntur234@gmail.com

e.    Website : pkm-guntur.com

f.      Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak - Keluarga Berencana"