Pelayanan Balai Pengobatanan Gigi

  1. Pasien terdaftar dalam aplikasi epuskesmas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan di epuskesmas
  2. Dilakukan anamnesa mengenai kesehatan pasien
  3. Dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik/kesehatan umum pasien
  4. Petugas melakukan tindakan apabila diperlukan atas persetujuan pasien
  5. Dilakukan rujukan internal seperti lansia, BP Umum, lab atau KIA, bila diperlukan
  6. Mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dalam aplikasi epuskesmas
  7. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa pasien dan konseling bila dibutuhkan
  8. Pemberian resep obat (bila diperlukan)
  9. Mempersilahkan pasien menuju ruang apotek

18 Menit

- Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya

-Pasien Umum membayar tarif pemeriksaan dan tindakan balai pengobatan gigi sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023


Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang diagnosa dan tidakan yang akan dilakukan, Mendapatkan tindakan Pencabutan gigi , Penambalan gigi , Pembersihan Karang gigi, Perawatan syaraf gigi, Pemberian resep obat, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

Instagram : @pkm_guntur

Facebook : Puskesmas Guntur

c.     SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

d.    Email : puskesmasguntur234@gmail.com

e.    Website : pkm-guntur.com

Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balai Pengobatanan Gigi"