18 Menit
- Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya
-Pasien Umum membayar tarif pemeriksaan dan tindakan balai pengobatan gigi sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023
Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang diagnosa dan tidakan yang akan dilakukan, Mendapatkan tindakan Pencabutan gigi , Penambalan gigi , Pembersihan Karang gigi, Perawatan syaraf gigi, Pemberian resep obat, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:
a. Kotak saran
b. Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur
Instagram : @pkm_guntur
Facebook : Puskesmas Guntur
c. SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967
d. Email : puskesmasguntur234@gmail.com
e. Website : pkm-guntur.com
Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.SiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store