Pelayanan Poli TB

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien sudah dilakukan entri SIMPUSTA oleh petugas loket pendaftaran
  3. Pasien telah melakukan pembayaran Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung
  4. Pasien membawa kertas rujukan bila ada

  1. Pasien melakukan protokol Kesehatan Pasien menyerahkan kertas rujukan bila ada Pasien dipanggil oleh petugas poli TB Pasien akan dilayani oleh petugas di poli TB Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan Obat TB / rujukan internal Lab / rujukan eksternal Keluarga pasien mengambil obat TB

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pasien telah dilayani sesuai keluhan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Kotak saran

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli TB"