Pelayanan Konsultasi Gizi dan Kesling

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran Pasien sudah dilakukan entri SIMPUSTA oleh petugas loket pendaftaran Pasien telah melakukan pembayaran Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung Pasien mendapat pelayanan di poli umum/Gigi/ KIA/KB dan dirujuk internal ke poli konsultasi gizi/kesling Pasien membawa kertas rujukan internal

  1. Pasien melakukan protokol Kesehatan Pasien menyerahkan kertas rujukan Pasien dipanggil oleh petugas konsultasi konsultasi gizi/kesling Pasien akan dilayani oleh petugas di poli konsultasi gizi/kesling

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pasien telah dilayani sesuai keluhan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Kotak saran

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi dan Kesling"