Pelayanan Lansia

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. 2. Terdaftar dalam aplikasi e-puskesmas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan dalam aplikasi e-puskesmas
  2. Dilakukan anamnesa keluhan pasien
  3. Dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik/kesehatan umum pasien
  4. Dilakukan rujukan lab bila diperlukan
  5. Mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dalam rekam medis di aplikasi e-puskesmas
  6. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa pasien serta melakukan konseling
  7. Pemberian resep obat (bila diperlukan)
  8. Mempersilahkan pasien menuju ruang apotek

10 Menit

1. Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

2.Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit , Mendapatkan tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep sesuai diagnosa, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

Instagram : @pkm_guntur

Facebook : Puskesmas Guntur

c.    SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

d.    Email : puskesmasguntur234@gmail.com

e.    Website : pkm-guntur.com

Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"