10 Menit
1. Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016
2.Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit , Mendapatkan tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep sesuai diagnosa, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara :
a. Kotak saran
b. Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur
Instagram : @pkm_guntur
Facebook : Puskesmas Guntur
c. SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967
d. Email : puskesmasguntur234@gmail.com
e. Website : pkm-guntur.com
Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.SiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store