Pelayanan Balai Pengobatan Umum

No. SK: 01/SK/PKM.GTR/III/2024

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. 2. Terdaftar dalam aplikasi E-Puskesmas

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan pada aplikasi e-puskesmas
  2. 2. Dilakukan anamnesa keluhan pasien
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik/kesehatan umum pasien
  4. 4. Dilakukan rujukan internal seperti lab, KIA dan konseling Gizi bila diperlukan
  5. 5. Mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dalam aplikasi e-puskesmas
  6. 6. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa pasien dan konseling pada pasien
  7. 7. Pemberian resep obat (bila diperlukan)
  8. 8. Mempersilahkan pasien menuju ruang apotek

10 Menit

Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat sakit, Surat Keterangan Buta Warna.

Pasien/keluarga/masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

Instagram : @pkm_guntur

Facebook : Puskesmas Guntur

c.     SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

d.    Email : puskesmasguntur234@gmail.com

e.    Website : pkm-guntur.com

f.      Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balai Pengobatan Umum"