No. SK: 01/SK/PKM.GTR/III/2024
10 Menit
Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016
Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat sakit, Surat Keterangan Buta Warna.
Pasien/keluarga/masyarakat silahkan mengadu dengan cara : a. Kotak saran b. Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur Instagram : @pkm_guntur Facebook : Puskesmas Guntur c. SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967 d. Email : puskesmasguntur234@gmail.com e. Website : pkm-guntur.com f. Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store