Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien telah mendapatkan pelayanan di poli umum/poli gigi/ poli KIA/KB Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Pasien menyerahkan kertas resep ke farmasi Pasien mendapat nomor antrian farmasi Petugas menyiapkan obat sesuai resep Petugas memanggil pasien Petugas menyerahkan dan menjelaskan aturan penggunaan obat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Obat dan aturan penggunaannya sesuai resep

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Kotak saran

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"