No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
1. Pasien telah dilayani sesuai keluhan 2. Kertas resep 3. Rujukan internal/eksternal 4. Kwitansi pembayaran untuk Tindakan yang tidak ditanggung BPJS atau untuk pasien umum
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Kotak saran
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon/SMS/wa: 081330666983
b. E-mail: pkmpakel@gmail.com
c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/
d. Facebook : Puskesmas Pakel
e. Instagram : puskesmaspakelMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store