Pelayanan Poli KIA/KB

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran, Pasien sudah dilakukan entri SIMPUSTA oleh petugas loket pendaftaran, Pasien telah melakukan pembayaran Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung, Petugas loket pendaftaran telah penyerahkan kertas resep ke petugas poli KIA/KB, Pasien telah menyerahkan kartu antrian poli KIA/KB kepada petugas poli KIA/KB

  1. Pasien melakukan protokol Kesehatan Pasien menyerahkan kartu antrian poli KIA/KB Pasien dipanggil oleh petugas poli KIA/KB Pasien akan dilayani oleh petugas di poli KIA/KB Setelah pemeriksaan selesai, pasien akan mendapatkan resep obat/rujukan internal/rujukan eksternal Pasien BPJS pelayanan KIA/KB tertentu gratis Pasien umum pelayanan KIA/KB mendapat kwitansi dan membayar sesuai dengan Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung Pembayaran dilakukan di loket pendaftaran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pasien telah dilayani sesuai keluhan 2. Kertas resep 3. Rujukan internal/eksternal 4. Kwitansi pembayaran untuk Tindakan yang tidak ditanggung BPJS atau untuk pasien umum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Kotak saran

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA/KB"