Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran, Pasien sudah dilakukan entri SIMPUSTA oleh petugas loket pendaftaran, Pasien telah melakukan pembayaran Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung, Petugas loket pendaftaran telah menyerahkan kertas resep ke petugas poli gigi, Pasien telah menyerahkan kartu antrian poli gigi kepada petugas poli gigi

  • Pasien stabil, pasien resiko jatuh rendah dan sedang
    1. Pasien melakukan protokol Kesehatan Pasien menyerahkan kartu antrian poli gigi Pasien dipanggil oleh petugas poli gigi Pasien akan dilayani oleh petugas di poli gigi Setelah pemeriksaan selesai, pasien akan mendapatkan resep obat/rujukan internal/rujukan eksternal Pasien BPJS pelayanan gigi tertentu gratis Pasien umum pelayanan gigi mendapat kwitansi dan membayar sesuai dengan Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung Pembayaran dilakukan di loket pendaftaran
  • Pasien resiko jatuh tinggi, pasien prioritas
    1. Pasien didahulukan untuk pelayanan di poli gigi Pasien akan dilayani oleh petugas di poli gigi Setelah pemeriksaan selesai, pasien akan mendapatkan resep obat/rujukan internal/rujukan eksternal/kwitansi pembayaran untuk pasien umum

15 Menit

Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung


1. Pasien telah dilayani sesuai keluhan sakit 2. Pembersihan karang gigi 3. Pencabutan gigi dengan chloretil 4. Insisi abses IO 5. Tumpatan gigi 6. Perawatan Pulpa Gigi 7. Pencabutan gigi tanpa komplikasi 8. Konsultasi gigi 9. Administrasi rujukan pasien gigi kasus 10. spesialistik 11. Tambal permanen 12. Tambal sementara 13. Kertas resep 14. Rujukan internal/eksternal 15. Kwitansi pembayaran untuk Tindakan yang tidak ditanggung BPJS atau untuk pasien umum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Kotak saran

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"